TUGAS DAN FUNGSI PANDUAN KERJA
TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Sekolah wajib memiliki perpustakaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.
|
No |
Jabatan Dalam Perpustakaan |
Deskripsi Tugas |
|
1. |
Kepala Perpustakaan |
|
| 2. | Tenaga Perpustakaan Unit Layanan Teknis (PUSTAKAWAN) | 1. Melakukan Pengembangan Koleksi 2. Melakukan Pengolahan bahan perpustakaan :
|
|
3. |
Tenaga Perpustakaan Unit Layanan Pemustaka (PUSTAKAWAN) |
1. Memberikan Layanan Bimbingan Pemustaka (User Education) 2. Memberikan Layanan sirkulasi atau peminjaman 3. Memberikan Layanan Rujukan (referensi) 4. Memberikan Layanan membaca di perpustakaan 5. Memberikan Layanan Literasi Informasi 6. Memberikan Layanan Bimbingan Membaca 7. Memberikan Layanan Bercerita atau Story Telling 8. Layanan Pemutaran Film dan Video 9. Layanan wajib kunjung Perpustakaan 10. Berpartisipasi dalam penyusunan laporan
bulanan dan tahunan perpustakaan & kearsipan 11. Melayani kegiatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar 12. Melakukan Stock Opname setiap awal atau akhir tahun 13. Melakukan Penyiangan Buku dan Perawatan Buku Rusak Ringan 14. Menyiapkan Laporan PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) dan AKREDITASI PERPUSTAKAAN & SEKOLAH tiap 3 Tahun Sekali 15. Setiap 3 Bulan melaporkan Data Peminjaman Buku, Data Pengunjung Perpustakaan dan Data Buku Terakhir.
|
|
4. |
Tenaga Perpustakaan Unit Layanan Tehnologi Informasi & Komunikasi |
|

0 Komentar